14 May 2025
Indeks

Pencuri Kabel dan Trafo PLN di Kendari Ditangkap, Kerugian Capai Puluhan Juta

  • Bagikan
Pencuri Kabel dan Trafo PLN di Kendari Ditangkap, Kerugian Capai Puluhan Juta
Polresta Kendari amankan tiga pelaku pencurian alat PLN dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.(Foto: M8/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Polresta Kendari berhasil meringkus tiga pelaku pencurian alat-alat milik PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Wuawua. Ketiga pelaku masing-masing MF (32), B (32), dan A (18), ditangkap setelah melakukan dua aksi pencurian berbeda lokasi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, MF berperan mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan gardu listrik di Jalan K.H. Muhammad Dahlan, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia. Melihat kabel tembaga di tiang kotak listrik, B kemudian memotong kabel berukuran 70 mm tersebut sepanjang 90 cm menggunakan gunting yang dibawa MF, pada Sabtu 10 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WITA.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

β€œSaat itu pelaku melihat kabel dan berinisiatif memotong kabel tersebut. Setelah pelaku berhasil memotong, warga yang curiga aksi pelaku langsung mendatangi kedua pelaku dan mengamankannya kemudian melaporkan hal itu ke pihak kepolisian,” terang AKP Nirwan saat menggelar konferensi pers di depan Mako Polresta Kendari, Rabu (14/5/2025).

Akibat aksi kedua pelaku MF dan B, PLN mengalami kerugian jutaan rupiah.

Selain MF dan B, polisi juga berhasil mengamankan A, pelaku pencurian trafo 100 KVA merek Kalla Trafo di Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.

Nirwan menjelaskan, saat itu, A berperan mengawasi situasi, sementara rekannya naik ke tiang trafo untuk memotong kabel dan menjatuhkan trafo. Kemudian mereka kembali ke lokasi pada malam berikutnya untuk mengambil besi dan tembaga dari dalam trafo.

β€œAksi para pelaku digagalkan warga dan A berhasil diamankan. Rekannya berhasil melarikan diri. Kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp50 juta,” jelasnya.

Nirwan menambahkan, saat ini pihaknya masih memburu rekan A yang melarikan diri. Ketiga tersangka kini ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (B/ST)

Laporan: M8

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan