3 December 2024
Indeks

Peleburan BPR Bahteramas Masih Terkendala di Pemprov Sultra

  • Bagikan
photo1719575755 Peleburan BPR Bahteramas Masih Terkendala di Pemprov Sultra
Sekda Asrun Lio mewakili Pj Gubernur Sultra selaku pemegang saham pengendali menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di salah satu hotel Kendari pada Jumat (28/6/2024). (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Masa berlaku Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor 1 tahun 2022 yang mengatur tentang peleburan BPR Bahteramas akan berakhir pada 30 Agustus 2024. Namun, hingga saat ini progres peleburan 12 BPR di Sultra menjadi 2 BPR belum selesai.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan, ada kekurangan dokumen yang diteliti OJK Jakarta mengenai isi calon pengurus yaitu direksi dan pengawas yang belum diajukan, serta surat pernyataan dari Pj Gubernur Sultra yang belum ada.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Jika dua itu ada, hari ini diajukan ke Jakarta, langsung diproses. Tapi itu belum dilakukan Pemprov Sultra,” ungkap Arjaya saat ditemui di kantornya pada Jumat (28/6/2024).

Kata dia, dengan peleburan dan penggabungan itu akan memperkuat posisi BPR Bahteramas. Pasalnya, modalnya bisa digabung. BPR Bahteramas kepulauan jika digabung, total modalnya sekitar Rp60 miliar dan BPR daratan bisa sekitar Rp100 miliar.

“Momentumnya harusnya sekarang bisa melakukan peleburan karena kan Perdanya untuk proses peleburan akan habis pada 30 Agustus 2024. Kalau habis kita tidak tahu mau pakai Perdanya apa. Harus ada Perda baru lagi, dan itu repot,” tuturnya.

Menurut evaluasi risiko OJK terhadap peleburan BPR Bahteramas di Sultra hasilnya bagus. Jika total modal BPR sudah mencapai Rp60 miliar maka sudah bisa mengajukan kartu ATM dan mobile banking, sehingga bisa bersaing dengan bank umum serta inovasi produknya bisa lebih banyak lagi.

Kata Arjaya, sesuai ketentuan baru POJK Nomor 7 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 30 April 2024 bahwa 2 tahun sejak diundangkan POJK itu, BPR/BPRS konvensional yang dimiliki oleh swasta harus sudah melakukan peleburan. BPR/BPRS yang dimiliki oleh pemda maksimal 3 tahun sejak POJK ditetapkan.

“Jadi tetap, sekarang ini prosesnya orang suka nggak suka 3 tahun ke depan harus sudah peleburan,” ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sultra, Asrun Lio mengatakan, peleburan BPR itu akan ditindaklanjuti dengan melihat hasil audit masing-masing BPR Bahteramas, apakah akan dilakukan penggabungan ataupun penyertaan modal.

“Kita akan berkoordinasi lagi dengan pemegang saham pengendali dan OJK Provinsi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sultra, Ahmat mengatakan belum ada pembahasan lanjutan terkait peleburan BPR Bahteramas pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di salah satu hotel Kendari pada Jumat (28/6/2024).

Ahmat menyebut, manfaat peleburan itu jauh lebih besar tapi keputusan peleburan ada pada pemegang saham pengendali.

“Sampai hari ini, proses peleburan belum dibahas lagi. Nanti kita lihat kesempatan berikutnya,” tutur Ahmat. (===)

 

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan