SULTRATOP.COM, JAKARTA — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berhasil mengurus pemulangan jenazah Ngadiman, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang terjadi di Korea Selatan.
Jenazah Ngadiman, yang berasal dari Cilacap, tiba di Tanah Air pada Minggu sore (29 Juni), dan diterima langsung oleh Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, di terminal khusus Gateway Human Remains – Cargo Jenazah.
Selain penyerahan jenazah kepada keluarga, Menteri Karding juga menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum yang terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja serta beasiswa untuk dua anaknya yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan total nilai sebesar Rp213 juta. Ini merupakan wujud nyata perlindungan sosial yang diberikan negara kepada para pekerja migran, dari saat berangkat hingga kembali ke Tanah Air.
“Mengingat Ngadiman berangkat dengan prosedur yang jelas melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan, maka almarhum berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM),” ujar Menteri Karding.
Ngadiman diketahui bekerja di Korea Selatan melalui jalur resmi, dan seperti pekerja migran lainnya yang berangkat secara prosedural, ia berhak mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Menteri Karding mengingatkan bahwa seluruh PMI yang bekerja di luar negeri sebaiknya mengikuti prosedur yang berlaku agar bisa mendapatkan perlindungan yang maksimal.
Laporan dari KBRI Seoul menyebutkan bahwa kecelakaan terjadi ketika Ngadiman sedang melakukan pembersihan mesin dari tumpukan sampah. Tiba-tiba tubuhnya terhimpit mesin, yang menyebabkan luka serius dan membuatnya harus dirawat di rumah sakit. Meskipun sudah mendapatkan perawatan intensif, almarhum meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10:05 waktu setempat.
Peristiwa ini menambah duka mendalam bagi keluarga, pemerintah, dan masyarakat Indonesia. Namun di sisi lain, insiden ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi setiap pekerja, terutama mengingat risiko kecelakaan yang selalu ada dalam pekerjaan sehari-hari.
Dalam pernyataan terpisah, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan semua pekerja, termasuk PMI yang berangkat secara prosedural, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini membuktikan bahwa program jaminan sosial tersebut berfungsi sebagai jaring pengaman yang penting bagi pekerja yang menghadapi risiko.
“Kami menyampaikan santunan sebagai hak almarhum yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan dapat melindungi pekerja meski berada di luar negeri,” kata Roswita.
Roswita juga menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berencana untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja migran agar semua PMI dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi.
Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, memberikan apresiasi terhadap respons cepat pemerintah dalam mengurus pemulangan jenazah dan penyaluran santunan jaminan sosial bagi keluarga almarhum.
“Ini adalah bukti bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja migran Indonesia yang berangkat melalui prosedur yang benar,” tutupnya. (—)