SULTRATOP.COM, KENDARI – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari dari sektor parkir mengalami lonjakan signifikan pada tahun 2025. Dari sebelumnya hanya sekitar Rp10 juta per bulan, kini pendapatan mencapai rata-rata Rp50 juta per bulan—naik hingga lima kali lipat. Kenaikan ini dipicu oleh optimalisasi retribusi parkir resmi di tepi jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin, menegaskan bahwa pengelolaan parkir resmi di ibu kota Sulawesi Tenggara ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Ia menjelaskan bahwa setiap masyarakat yang memarkir kendaraan di area parkir resmi dikenakan tarif retribusi sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp3.000 untuk kendaraan roda dua.
Selain itu, juru parkir (jukir) yang bertugas berasal dari warga sekitar, sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Jukir resmi wajib memenuhi beberapa syarat, di antaranya mengenakan ID card dan atribut resmi, tidak diperkenankan mengonsumsi miras atau narkoba, serta dilarang membawa senjata tajam. Semua pungutan yang diterima harus langsung disetorkan ke kas daerah melalui rekening resmi,” tegas Paminuddin saat ditemui di kantornya, Jumat (29/8/2025).
Mekanisme penetapan titik parkir, lanjutnya, dimulai dengan pengajuan dari masyarakat setempat yang berkoordinasi dengan pemilik area. Dishub kemudian melakukan uji petik untuk menentukan luas dan kapasitasnya. Setiap titik parkir biasanya memiliki ukuran sekitar 2×15 meter, yang dapat dikelola oleh satu orang jukir.
Saat ini, terdapat sekitar 70 titik parkir resmi di Kendari, dengan 64 titik di antaranya aktif, sementara sisanya masih dalam tahap uji coba.
Namun, Dishub mengakui masih adanya praktik parkir ilegal. Paminuddin menegaskan, masyarakat tidak perlu membayar jika jukir tidak memiliki identitas resmi.
“Jika tidak ada ID card, rompi, dan karcis resmi, jangan bayar. Itu bukan jukir resmi, tapi preman,” tegasnya.
Dishub sendiri rutin melakukan pengawasan ke titik-titik parkir setiap dua hari sekali. Selain itu, sistem setoran langsung ke rekening resmi diberlakukan untuk menutup celah kebocoran.
Jika ada petugas yang ketahuan menyalahgunakan kewenangan, sanksinya akan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ke depan, Dishub Kendari merencanakan penerapan digitalisasi parkir atau e-retribusi untuk meningkatkan transparansi. Namun, program ini masih memerlukan sosialisasi serta kesiapan dari masyarakat dan jukir di lapangan.
Paminuddin juga berpesan kepada masyarakat Kendari agar hanya membayar kepada jukir resmi.
“Dukungan dari warga sangat penting agar PAD kita semakin meningkat. Bagi jukir yang ingin resmi, silakan datang ke kantor Dishub, kami siap melayani dan memberikan rekomendasi,” tutupnya. (B/ST)
Penulis: M10