SULTRATOP.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan merger 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas di Sulawesi Tenggara (Sultra) agar modal intinya makin kuat.
Kepala OJK Sultra Bismi Maulana Nugraha mengatakan, proses merger seluruh BPR Bahteramas merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemampuan bank milik daerah tersebut agar terus tumbuh sehat dan memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Kami terus mendorong agar merger bisa segera terlaksana. Tapi untuk target sebenarnya sebisa mungkin secepatnya. Hanya saja ada deadline itu hingga 2027,” kata Bismi Maulana saat acara bincang bersama media, Rabu (11/12/2024) di Kendari.
Salah satunya upaya yang dilakukan OJK Sultra adalah terus membangun komunikasi intensif dengan pemerintah daerah selaku pemegang saham mayoritas BPR Bahteramas. Sebab, hal ini merupakan tugas dan butuh kolaborasi bersama.
Ia menyebutkan, adanya merger ini akan memperkuat modal inti dari BPR Bahteramas sehingga bisa memberikan layanan akses keuangan yang inklusif bagi masyarakat. Dampak positif lainnya, operasional bank semakin efisien dan efektif.
Berdasarkan data yang dihimpun tim sultratop.com, sebelumnya wacana merger ini sudah berkembang sejak 2021. Bahkan Pemerintah Provinsi Sultra sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2022 yang mengatur tentang peleburan BPR Bahteramas. Namun Perda tersebut masa berlakunya habis 30 Agustus 2024.
Hingga akhir Agustus proses merger belum juga terlaksana dengan beberapa alasan. Salah satunya ada kekurangan dokumen yang diteliti OJK mengenai isi calon pengurus yaitu direksi dan pengawas yang belum diajukan, serta surat pernyataan dari Pj Gubernur Sultra.
Sementara itu, Ketua DPD Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sultra Ahmat usai mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BPR se-Indonesia di The Trans Hotel Bali (19/10/2023) lalu mengatakan, salah satu misi yang dibawa BPR daerah ke nasional yang strategis yakni menjelaskan percepatan merger 12 BPR Bahteramas menjadi dua BPR yang mewakili wilayah daratan dan kepulauan.
Kata dia, ini menjadi isu yang strategis di daerah, sebab dengan merger maka komposisi aset semakin memperkuat keberadaan BPR Bahteramas di Sultra.
Kemudian Bismi menambahkan, bahwa salah satu kendala lainnya adalah adanya perubahan nama dari BPR yang awalnya Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Tentunya ini kita sesuaikan lagi, mulai dari awal dan tentu kita berusaha mulai dari Perdanya lagi,” ujarnya.
Meski begitu, OJK Sultra secara konsisten terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap perkembangan BPR Bahteramas di Sultra agar proses merger bisa terealisasi dengan cepat dan baik. (—)
Penulis: Ilham Surahmin