14 August 2025
Indeks

Nasib 3.146 Honorer Kendari: Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu

  • Bagikan
Nasib 3.146 Honorer Kendari: Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi honorer jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dengan adanya surat dari Kemenpan-RB. (Gambar: Google AI)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Nasib 3.146 tenaga honorer di Kota Kendari mulai menemukan titik terang. Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang selama ini menanti kepastian kini masuk dalam usulan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, menyusul terbitnya surat dari Kemenpan-RB.

Hal tersebut diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Aliansi R2 R3 Kendari bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan DPRD Kendari pada Kamis (14/8/2025). RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD LM Inarto bersama Ketua Komisi I Zulham Damu dan anggota dewan lainnya.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Ketua DPRD LM Inarto mengatakan, RDP tersebut merupakan diskusi yang dibangun untuk membahas surat Kemenpan-RB nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK paruh waktu.

“Intinya, hari ini kita mau diskusi sama pihak-pihak OPD terkait R2, R3. Supaya teman-teman punya pemikiran yang sama dengan apa yang menjadi regulasi dari pusat dan akan dijalankan oleh OPD,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kendari, Alfian mengatakan dari jumlah honorer yang belum mendapatkan formasi PPPK di Kota Kendari itu, terbanyak pada tenaga teknis yaitu 2.943 orang tersebar di semua OPD, kecamatan, kelurahan, sekolah, dan puskesmas.

Untuk menindaklanjuti surat Kemenpan-RB itu, Pemkot Kendari telah sepakat untuk tidak menambah tenaga non ASN di luar yang terdata dalam BKN dengan kategori R2, R3, dan R4. Selain itu, proses verifikasi dan kualifikasi data non ASN dilaksanakan oleh OPD masing-masing.

“Sebelumnya honorer-honorer ini kan gelisah karena nasibnya belum pasti. Tapi alhamdulillah, berdasarkan surat dari Kemenpan-RB, teman-teman ini akan dijadikan PPPK paruh waktu,” ungkapnya.

Kata Alfian, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB, PPPK paruh waktu memiliki kontrak selama 1 tahun dan akan dievaluasi. Sistem penggajiannya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yaitu minimal gaji yang diterima saat ini sebagai honorer dan maksimal UMR yang berlaku di wilayah masing-masing.

Ia juga menegaskan, tidak ada prioritas dalam pengajuan PPPK paruh waktu tersebut meskipun telah mendekati masa pensiun. Honorer yang diusulkan harus memenuhi syarat berupa terdata di database BKN dan pernah mengikuti seleksi PPPK.

“Jadi tidak ada prioritas. Selama memenuhi syarat itu, insyaallah mereka bisa diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu. Jumlah yang akan diangkat itu juga tergantung pusat, karena kita cuma mengusulkan,” tutur Alfian.

Salah seorang tenaga honorer R2, Risnawati, berharap pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu itu bisa cepat terealisasi. Ia juga berharap bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu mengingat masa honor yang sudah cukup lama, bahkan ada yang di atas 20 tahun. (A/ST)

 

Kontributor: Ismu Samadhani

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan