1 June 2025
Indeks

Modus Pacaran, Pria di Kendari Curi Uang Rp28,7 Juta dari Rekening dan Celengan Kekasih

  • Bagikan
Pria berinisial O alias P (35) berhasil diamankan oleh Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari setelah curi uang kekasihnya dengan modus pacari korban.
Pria berinisial O alias P (35) berhasil diamankan oleh Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari setelah curi uang kekasihnya dengan modus pacari korban. (Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial O alias P (35) pada Selasa, 27 Mei 2025. O alias P diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian uang tunai senilai total Rp28,7 juta milik kekasihnya, K (29), dengan modus menjalin hubungan asmara.

Kasus pencurian ini terungkap setelah korban K menyadari uang di rekening BCA miliknya dan uang tunai di celengan pribadinya raib. Berdasarkan laporan kepolisian, korban K awalnya berkenalan dengan pelaku O dan sering menghabiskan waktu bersama.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Korban memiliki tabungan di BCA sebesar Rp18,7 juta dan uang tunai sekitar Rp10 juta yang disimpan di dalam celengan di kamarnya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun menerangkan, modus pelaku pertama kali terbongkar saat korban mulai curiga setelah kartu ATM BCA miliknya tidak ditemukan. Kecurigaan semakin menguat ketika ia mengecek isi celengannya dan mendapati uang di dalamnya juga telah lenyap.

Korban kemudian segera menghubungi pihak BCA untuk memeriksa sisa saldo rekeningnya. Dari rincian mutasi rekening, diketahui bahwa uang di ATM BCA korban telah ditarik secara berangsur-angsur hingga habis.

“Korban lantas mencurigai O alias P sebagai pelakunya. Saat dihubungi, pelaku mengakui bahwa kartu ATM BCA korban berada di tangannya dan ia telah mengetahui kode sandi kartu tersebut,” kata Nirwan melalui siaran persnya, Sabtu (30/30/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, hal ini dimungkinkan karena pelaku sering menemani korban saat menarik atau menyimpan uang di bank, serta kerap menginap di kos korban di Jalan Rambutan, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Setelah korban melapor, polisi langsung melakukan penyelidikan dan kemudian Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan pelaku di Jalan Garuda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.

Dari hasil interogasi, kata Nirwan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang tunai sebesar Rp28,7 dari ATM BCA dan celengan milik korban.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak korban berkenalan dan menjalin hubungan asmara. Uang hasil pencurian tersebut, menurut pengakuan pelaku, telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah dompet, 2 buah kartu ATM BCA warna biru, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri warna silver, dan uang tunai sebesar Rp148 ribu.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (b-/ST)

Laporan: M8

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan