SULTRATOP.COM, MUNA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan mantan bendahara pengeluaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Tahun Anggaran 2023.
Tersangka berinisial RA, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Setda Mubar, ditetapkan setelah penyidik memeriksa sebanyak 39 orang saksi, termasuk mantan Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri, dan mantan Sekda Mubar, LM Husein Tali, yang kini telah pensiun. Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Nomor: B-1754/P.3.13/Fd.2/10/2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, mengungkapkan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah.
“Kami menetapkan RA selaku Bendahara Pengeluaran Setda Mubar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Bagian Umum Setda Muna Barat Tahun Anggaran 2023,” jelas Hamrullah.
Hamrullah memaparkan bahwa tersangka RA diduga menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif terkait belanja tagihan listrik, pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), dan perjalanan dinas.
Dalam proses tersebut, RA juga diduga mengambil alih peran PPK-SKPD dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bendahara Pengeluaran. Ia memalsukan tanda tangan Pengguna Anggaran (PA) pada Tanda Bukti Kas (TBK), serta tanda tangan pelaku perjalanan dinas.
“Dengan perbuatan tersebut, tersangka RA melakukan perbuatan melanggar hukum. Dan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar,” jelasnya.
RA akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Oktober hingga 10 November 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Raha.
RA disangkakan melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah Undang- Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (B/ST)
Laporan: Adin