3 October 2025
Indeks

Kunjungi BPKH Wilayah XXII, DPRD Mubar Minta Penurunan Status Kawasan Hutan Tolimbo

  • Bagikan
Kunjungi BPKH Wilayah XXII, DPRD Mubar Minta Penurunan Status Kawasan Hutan Tolimbo
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Muna Barat berkunjung dan melakukan audiensi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII di Kendari, Kamis (2/10/2025) lalu. (Foto: Istimewa).

SULTRATOP.COM, KENDARI — Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar) bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Camat Napano Kusambi, Kepala Desa Tangkumaho dan Latawe, serta perwakilan masyarakat melakukan kunjungan kerja ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII di Kendari, Kamis (2/10/2025).

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPKH Wilayah XXII, M. Riyadh Abadi, bersama jajaran. Agenda utama adalah menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Rakyat Napano Kusambi terkait permintaan penurunan status kawasan hutan yang telah digarap selama lebih dari 23 tahun.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Anggota DPRD Mubar dari Fraksi Nasdem, La Ode Sariba, mengatakan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk keseriusan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Ada dua hal yang kami sampaikan. Pertama, meminta BPKH segera menelaah status lokasi Jembatan Tolimbo sebagai dasar penerbitan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPKH). Kedua, meminta data akurat terkait kawasan hutan di wilayah Napano Kusambi yang dimohonkan penurunan statusnya,” ujar Sariba, Jumat (3/10/2025).

Ia menambahkan, masyarakat sangat berharap penyelesaian Jembatan Tolimbo karena berfungsi sebagai akses penghubung antara Kabupaten Mubar dan Muna, sekaligus jalan usaha tani.

Senada dengan itu, anggota DPRD lainnya, Rahman, menekankan pentingnya jembatan tersebut untuk aktivitas ekonomi warga sekitar kawasan hutan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKH Wilayah XXII, M. Riyadh Abadi, menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti usulan masyarakat selama sesuai regulasi. Ia menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas seperti jalan dan jembatan di kawasan hutan diperbolehkan melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan luas maksimal 5 hektare dan non-komersial.

“Pembangunan di kawasan hutan lindung atau produksi, seperti sekolah, jalan, jembatan, dan fasilitas sosial lainnya, diperbolehkan asal mengantongi izin pinjam pakai kawasan atau PPKH,” jelas Riyadh.

Ia juga menjelaskan bahwa penurunan status kawasan hutan dapat ditempuh melalui pendekatan RTRW atau program TORA.

Dalam pertemuan tersebut, turut disinggung pula persoalan HGU PT WSA di Kecamatan Wadaga dan Tiworo Selatan, serta polemik pelacakan kawasan mangrove dan tambak di Tondasi dan sekitarnya.

La Ode Sariba menegaskan bahwa DPRD Mubar akan menindaklanjuti masukan dari BPKH dan KPH Muna. Ia juga berharap dukungan dari semua pihak, termasuk anggota DPRD Provinsi Sultra dapil Muna, Mubar, dan Butur.

“Kami ingin masyarakat bisa mengelola lahan pertanian secara legal tanpa kendala hukum ke depannya,” pungkasnya. (b-/ST)

Laporan: Adin

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan