SULTRATOP.COM, MUNA BARAT — Seorang ketua rukun tetangga (RT) di Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Pelaku, AS (38), dilaporkan oleh istrinya, TM, yang tak lain adalah kakak korban. Laporan itu dibuat pada Jumat, 15 Agustus 2025, di Polsek Tiworo Tengah. Dua hari setelah laporan, tepatnya pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, Polsek Tiworo Tengah menahan tersangka AS.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, melalui Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin menjelaskan penahanan tersangka AS dilakukan karena polisi memiliki bukti yang cukup terkait tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Kasus ini juga sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Muna.
“Tersangka AS (38) sudah diamankan di Polres Muna,” jelas Ipda Baharuddin saat dihubungi melalui telepon.
Baharuddin menjelaskan, berdasarkan keterangan dari istri tersangka (TM), korban pulang ke rumah dalam kondisi lemas. TM curiga adiknya telah dicekoki minuman yang dicampur oleh suaminya.
Korban mengaku pusing dan tidak bisa bangun. Setelah didesak oleh kakaknya, korban akhirnya mengaku telah dilecehkan oleh AS. Perbuatan bejat ini ternyata sudah dilakukan berulang kali, bahkan sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD hingga saat ini di kelas 2 SMP.
Baharuddin membeberkan modus pelaku adalah merekam video cabul di ponselnya. Polisi mengamankan kurang lebih 50 video sebagai barang bukti. Korban sebenarnya sudah sering ingin melaporkan perbuatan ini, tetapi selalu diancam oleh AS bahwa video-video tersebut akan disebarluaskan.
Ia menambahkan bahwa pelaku tidak sampai menyetubuhi korban, melainkan hanya meraba-raba dan memvideokan perbuatannya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta undang-undang terkait lainnya seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Perbuatan ini dilakukan sejak tahun 2023 hingga Agustus 2025 di dalam kamar rumah pelaku. (B/ST)
Laporan: Adin