SULTRATOP.COM, BOMBANA – Rencana pembangunan kawasan industri pengolahan nikel di Kecamatan Rarowatu Utara dan Mataoleo, Kabupaten Bombana, menuai penolakan dari sekelompok warga yang tergabung dalam Posko Perjuangan Rakyat (Pospera). Mereka menilai proyek ini mengancam kelestarian lingkungan dan mengorbankan hak-hak masyarakat lokal.
Koordinator para warga tersebut, La Adu, menuntut pemerintah agar bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang dinilai menghambat kehidupan warga di Mataoleo hingga ke Bambaea, Kecamatan Poleang Timur.
“Kami tidak menolak investasi hadir di Bombana, tapi tolong jangan korbankan kami sebagai rakyat kecil. Kehadiran smelter di Wumbubangka, Rarowatu Utara dan di Mataoleo, itu bakal merusak alam,” ucap La Adu, dalam keterangan yang diterima Sultratop.com pada Rabu (9/7/2025).
Mewakili suara rakyat, Pospera menuntut agar pemerintah menghentikan rencana pembangunan smelter oleh PT Sultra Industri Park (SIP) di Wumbubangka serta membatalkan rekomendasi pembangunan kawasan seluas 1.368 hektare tersebut.
Mereka menilai industri tersebut tidak hanya berpotensi merampas tanah dan sumber daya warga, tetapi juga memicu kerusakan lingkungan yang tak bisa dihindari.
Pospera menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dinilai lebih memprioritaskan investasi skala besar ketimbang perlindungan terhadap masyarakat lokal dan keberlanjutan lingkungan. Tak hanya itu, mereka juga menyoroti rusaknya jalan di Kecamatan Mataoleo yang kini telah dialihkan menjadi jalan Provinsi Sultra.
Kondisinya, kata mereka, sangat memprihatinkan—berlumpur saat hujan dan berdebu saat panas, sehingga menyulitkan aktivitas warga sehari-hari.
“Tuntutan kami jelas, cabut penetapan Kecamatan Mataoleo sebagai wilayah industri dan jangan lagi tetapkan Rarowatu Utara, khususnya di Desa Wumbubangka sebagai wilayah industri. Kami minta pemerintah menghentikan proses rencana pembangunan smelter PT Sultra Industri Park (SIP),” tegas La Adu.
Ia menambahkan, banyak rencana pembangunan smelter di Bombana yang hingga kini tidak memiliki kejelasan. Pihaknya menduga proyek-proyek tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pospera juga mengungkap hasil kajian internal mereka yang menyimpulkan bahwa penetapan beberapa wilayah sebagai kawasan industri terkesan dipaksakan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana tata ruang.
Sebelumnya, sekelompok warga yang tergabung dalam Pospera tersebut telah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pemda Bombana pada Selasa, 1 Juli 2025 lalu. Mereka diterima langsung oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana yang didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Pemerintah Kabupaten Bombana menegaskan komitmennya untuk segera mencari solusi terbaik atas polemik pembangunan smelter oleh PT Sultra Industri Park (SIP) yang menuai penolakan dari masyarakat. (===)