20 August 2025
Indeks

Kasus Pilkades Muna 2022: Cakades Wawesa Polisikan Bupati Bachrun

  • Bagikan
Kasus Pilkades Muna 2022: Cakades Wawesa Polisikan Bupati Bachrun
Bupati Muna, Bachrun

SULTRATOP.COM, MUNA — Calon Kepala Desa (Cakades) Wawesa terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Muna tahun 2022, La Ode Askar, mengambil langkah tegas dengan melaporkan Bupati Muna, Bachrun, ke Polres Muna. Laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 14 Juli 2025, dan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Pelaporan ini dilakukan karena Bupati Muna dinilai lalai dan bertindak sewenang-wenang dengan mengabaikan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta surat rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara. Kedua lembaga tersebut telah menginstruksikan agar bupati segera melantik cakades terpilih hasil Pilkades Serentak 2022 dan membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dianggap ilegal.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Iya, benar, saya sudah melaporkan ke Polres Muna terkait penundaan pelantikan Cakades Wawesa terpilih,” ujar La Ode Askar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (20/08/2025).

Sementara itu, Bupati Muna, Bachrun, menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi laporan tersebut.

“Saya sudah dilaporkan ke polisi. Kalau polisi mau periksa, silakan periksa. Saya siap menghadapi,” kata Bachrun singkat.

Hingga kini, kasus tersebut masih bergulir di meja penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Muna. Pemanggilan sebelumnya dijadwalkan pada Kamis, 31 Juli 2025, namun Bupati tidak hadir.

“Iya, kemarin saya tidak hadir karena sedang berada di Jakarta. Sebenarnya kami siap melantik, kalau saya tidak ditangkap polisi,” jelasnya.

Hingga saat ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Muna belum juga melaksanakan pelantikan karena masih menunggu arahan langsung dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR).

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, melalui Kasat Reskrim AKP Ismunandar, menyampaikan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Penyidik juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Bachrun sebagai terlapor.

“Perkembangannya nanti akan kami sampaikan. Saat ini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan, waktunya belum bisa dipastikan,” ujarnya.

Kisruh Pilkades Muna sendiri telah berlangsung sejak 2022, pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya, Rusman Emba. Persoalan bermula dari Pilkades serentak yang berujung pada PSU.

Setelah PSU, Rusman Emba justru melantik calon kepala desa hasil PSU, bukan hasil pilkades serentak. Langkah ini menuai protes dari berbagai pihak hingga akhirnya dilaporkan ke Kemendagri. Kemendagri kemudian merekomendasikan agar Cakades Wawesa hasil pilkades serentak dilantik dan hasil PSU dibatalkan.

Pelantikan terhadap dua kepala desa terpilih, yakni Kepala Desa Wawesa dan Kepala Desa Oensul, yang merupakan hasil pilkades serentak, sempat dijadwalkan kembali usai pelantikan Bupati Muna terpilih, Bachrun.

Hal ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Muna dengan Pemda Muna pada Januari 2025. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa apabila pelantikan tidak segera dilaksanakan, DPRD akan menggunakan hak angket karena pemda dinilai telah melanggar peraturan pemerintah, peraturan menteri dalam negeri, instruksi ombudsman, serta peraturan bupati. (B/ST)

Laporan: Nasrudin

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan