22 January 2025
Indeks

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kendari Tahun 2024 Meningkat

  • Bagikan
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kendari Tahun 2024 Meningkat
Ilustrasi

SULTRATOP.COM, KENDARI – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) meningkat. Berdasarkan data dari dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) setempat, pada 2024 ada 12 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan 22 kasus pada anak.

Jumlah ini meningkat dibandingkan 2023 di mana kasus kekerasan seksual pada perempuan sebanyak 6 orang dan kekerasan seksual pada anak sebanyak 20 orang.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan DP3A Kendari, Sitti Bae, mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sangat konsen terhadap kasus kekerasan seksual pada perempuan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah sosialisasi dan edukasi yang diharapkan mampu menekan angka kasus ini.

ā€œKasus kekerasan seksual pada perempuan paling banyak terjadi di Kecamatan Kadia dan Kecamatan Mandonga,ā€ kata Sitti kepada sultratop.com, Rabu (22/1/2025).

Ia menambahkan, ketika seorang perempuan dalam keadaan terdesak saat dilecehkan maka upaya perlawanan harus dilakukan. ā€œKalau memiliki ilmu beladiri sebaiknya digunakan atau melarikan diri dan meminta perlindungan dengan pihak berwajib,ā€ ucapnya.

Sementara Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3A Kendari, Fenty Effendy menjelaskan pentingnya perlindungan anak di bawah umur dari berbagai kekerasan seksual, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kendari Tahun 2024 Meningkat
Kepala Bidang Perlindungan Anak, Fenty Effendy. (Foto: Bambang Sutrisno/Sultratop.com)

ā€œSekolah adalah tempat yang seharusnya aman dari berbagai kekerasan seksual, untuk itu sosialisasi, edukasi di level pendidikan, seperti PAUD, SD, SMP, dan SMA wajib memberikan keamanan bagi semua anak-anak,ā€ ujarnya.

Ia mengungkapkan, pendidikan seksual perlu didorong dalam kurikulum pendidikan demi meningkatkan kesadaran sejak dini untuk mengurangi kasus kekerasan seksual.

ā€œDi zaman sekarang orang-orang sudah berani mengelus-elus, memegang, meraba hingga pemerkosaan pada anak-anak di bawah umur. Ini sangat memprihatinkan,ā€ pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan peraturan perundang-undangan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual terbagi beberapa kategori fisik, yaitu meraba, memeluk, dan mencium. Sedangkan nonfisik, seperti perkataan menggoda secara langsung atau pun lewat media sosial dan cat calling. (B/ST)

Laporan: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan