SULTRATOP.COM, KONAWE SELATAN – Guru honorer Supriyani yang diduga melakukan kekerasan terhadap muridnya mencabut surat kesepakatan damai bersama orang tua korban, Nurfitriana.
Dalam surat pencabutan kesepakatan damai yang dilayangkan pada Rabu (6/11/2024) itu, Supriyani mengaku dalam keadaan tertekan dan terpaksa.
Awalnya Supriyani dibawa oleh kuasa hukumnya, Samsuddin ke Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe Selatan (Konsel) pada Selasa, 5 November 2024. Usai bertemu Bupati Konsel Surunuddin Dangga, Supriyani diminta menunggu pihak Polres Konsel bersama Nurfitriana sehingga terciptalah proses damai antara Supriyani dan keluarga korban yang terjadi di Rujab Bupati Konsel, 5 November 2024.
Atas kejadian ini, Bupati Konsel Surunuddin Dangga diduga menjebak Supriyani untuk berdamai dengan orang tua korban.
Dalam pernyataannya, guru honorer di SDN 4 Baito, Kecamatan Baito tersebut merasa tertekan dan terpaksa menandatangani surat kesepakatan perdamaian yang difasilitasi oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga.
Dalam surat tersebut, Supriyani mengaku jika saat itu dirinya dalam kondisi tertekan dan terpaksa serta tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan yang telah ditandatanganinya.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani saat dikonfirmasi membenarkan surat tersebut. Bahkan ia menegaskan tidak ada perdamaian hukum dalam kasus yang dialami oleh Supriyani itu.
“Tidak ada perdamaian hukum,” tegasnya. (B/ST)
Penulis: Bambang Sutrisno