SULTRATOP.COM, KENDARI – Sebanyak 2.115 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan tahap II. Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), yang sekaligus mengingatkan para ASN agar tidak menjadikan SK tersebut sebagai jaminan pinjaman.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis di Kantor Gubernur Sultra pada Senin (20/10/2025). Dari total penerima, sebanyak 6 orang merupakan CPNS lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan 2.109 lainnya merupakan PPPK tahap II untuk formasi guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis.
Gubernur ASR menitipkan pesan kepada seluruh CPNS dan PPPK yang baru menerima SK agar bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan, SK pengangkatan adalah hasil perjuangan panjang yang harus dijaga dan dihargai, bukan dijadikan jaminan untuk pinjaman.
“Karena ini merupakan penantian yang cukup lama. Ada di antara mereka yang menunggu SK itu selama empat tahun,” ujarnya.
ASR juga menekankan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki integritas, moral, dan kompetensi dalam menjalankan tugasnya. Ia mengingatkan pentingnya membangun semangat kerja setiap hari agar pelayanan publik berjalan maksimal.
Menurutnya, Pemprov Sultra akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja ASN, termasuk PPPK yang memiliki masa kontrak terbatas. Loyalitas, kedisiplinan, dan kinerja akan menjadi indikator utama dalam menentukan keberlanjutan status kepegawaian mereka.
Sebagai informasi, dengan penyerahan SK tahap II ini, jumlah PPPK yang telah diangkat di lingkup Pemprov Sultra mencapai 10.344 orang.
Kontributor: Ismu Samadhani