6 October 2025
Indeks

Gubernur Andi Sumangerukka Rombak 270 Pejabat Pemprov Sultra, Pastikan Tak Ada Titipan

  • Bagikan
Gubernur Andi Sumangerukka Rombak 270 Pejabat Pemprov Sultra, Pastikan Tak Ada Titipan
Pelantikan pejabat lingkup Pemprov Sultra di aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra pada Senin (6/10/2025). (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), melakukan perombakan besar-besaran di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Sebanyak 270 pejabat dilantik di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Senin (6/10/2025). Dalam pelantikan itu, ASR menegaskan bahwa seluruh pejabat yang dilantik telah melalui uji kompetensi dan sesuai bidangnya, tanpa adanya titipan dari pihak mana pun.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Sebanyak 270 pejabat itu terdiri atas 252 pejabat administrator dan pengawas, serta 18 pejabat fungsional. Mereka dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/385 Tahun 2025.

Menurut ASR, rotasi tersebut dilakukan untuk menyuntikkan energi baru ke dalam birokrasi sekaligus mendorong perubahan budaya kerja aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini juga merupakan jawaban atas tuntutan publik yang menghendaki kinerja pemerintahan yang cepat, transparan, dan profesional, yang harus diimbangi dengan perubahan pola pikir (mindset) birokrasi.

“Mereka yang dilantik hari ini pada umumnya adalah orang-orang yang lulus dalam uji kompetensi. Saya tegaskan, boleh ditanyakan, satu orang pun tidak ada titipan saya,” ujarnya.

ASR meminta para pejabat baru agar bekerja sesuai aturan dan kompetensi masing-masing, serta tidak terpengaruh oleh tekanan politik. Ia menegaskan, ASN adalah pelayan masyarakat, bukan pihak yang harus dilayani.

Salah satu budaya dilayani yang ingin dihapus, lanjutnya, adalah kebiasaan pejabat meminta fasilitas tambahan seperti hotel atau kendaraan di lokasi tugas, padahal anggaran perjalanan dinas (SPPD) sudah disiapkan.

Dalam kesempatan itu, Pemprov Sultra juga memperkuat kolaborasi antarinstansi, ditandai dengan pengangkatan satu pejabat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengisi posisi di Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra.

“Hal ini merupakan wujud sinergi antarlembaga yang semakin memperkuat aspek penegakan hukum dan pendampingan legal dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan provinsi,” tutur ASR.

Ia kembali mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah, bukan keistimewaan. Karena itu, para pejabat diminta untuk lebih takut pada aturan daripada pada dirinya sebagai gubernur. (B/ST)

 

Kontributor: Ismu Samadhani

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan