6 May 2025
Indeks

Gegara Kasus Kades Ghonebalano, Kinerja Polres Muna Diadukan ke Polda Sultra

  • Bagikan
Gegara Kasus Kades Ghonebalano, Kinerja Polres Muna Diadukan ke Polda Sultra
Keluarga Besar La Ode Pidi bin La Ode Binta melakukan aksi unjuk rasa di depan Mako Polda Sultra dan mengadukan kinerja Polres Muna atas kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Kades Ghonebalano dan perangkatnya. (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Masyarakat Desa Ghonebalano mengadukan kinerja Kepolisian Resor Muna (Polres) Muna ke Polda Sultra terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Ghonebalano, Muhammad Ery bersama perangkatnya Aras Guli dan salah satu warga La Ode Arwin kepada salah satu warga, La Ode Pidi pada 12 April lalu.

Masyarakat yang tergabung dalam keluarga besar korban La Ode Pidi bin La Ode Binta menggeruduk Polda Sultra pada Selasa (6/5/2025). Sebelum mengajukan laporan, mereka melakukan aksi di bundaran tank Kendari dan depan Polda Sultra.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Jenderal lapangan, Rahmat Al Mubaraq menjelaskan, dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut telah masuk di Polres Muna dengan nomor: LP/B/58/IV/2025. Dari laporan tersebut, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Aras Guli dan La Ode Arwin dengan penahanan sesuai surat perintah pada 14 April hingga 3 Mei 2025 berdasarkan hasil gelar perkara pertama tanggal 13 April 2025.

“Yang menarik adalah peran kades pada peristiwa pengeroyokan ini diduga sebagai pemicu utama tapi tidak ditetapkan jadi tersangka. Sebab berdasarkan keterangan korban dan saksi yang melihat secara langsung Kades dan Aras Guli mendatangi rumah korban dengan membawa kayu sehingga istri korban memanggil tetangga korban, Hamalin (saksi),” ungkapnya.

Dalam laporan, korban juga menerangkan bahwa ia dipukul secara bersamaan oleh Kades dan Aras Guli. Kades lalu membanting, mengunci tangan korban dan menduduki korban sehingga korban hanya bisa tengkurap di tanah.

Saksi Hamalin mengatakan, La Ode Arwin datang menendang kepala korban sebanyak 1 kali saat kades masih menduduki dan mengunci tangan korban. Hamalin juga telah mengingatkan kades untuk berhenti dan melepaskan korban.

“Tapi Kades hanya jawab saya, katanya ‘Bapak Rahmat jangan ikut campur. Sudah lama saya sabar-sabarkan orang ini’,” ucapnya menirukan bahasa Kades.

Akibat dari peristiwa pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar dan telah divisum sebagai alat bukti yang sah di Polres Muna.

Pihak keluarga korban menyayangkan sikap Polres Muna yang tidak memberikan status hukum jelas untuk Kades Ghonebalano sebagai terduga otak pengeroyokan. Padahal, berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa Kades adalah pemicu sehingga terjadinya pengeroyokan. Bahkan, hingga tim Polres Muna datang ke lokasi kejadian saat itu, Kades Ghonebalano masih menduduki korban yang sudah dalam keadaan luka-luka.

Proses demi proses kemudian diikuti pihak keluarga korban di Polres Muna untuk menuntut keadilan. Namun, hingga saat ini belum ada titik terang akan penetapan Kades Ghonebalano yang turut berperan dalam aksi pengeroyokan itu.

Polres Muna telah memanggil 3 saksi tambahan dari pihak terlapor yaitu Zainal, Ahmat Subakti, dan Awaluddin (Ketua BUMDes Ghonebalano). Namun, menurut keluarga korban, 2 saksi di antaranya yaitu Ahmat Subakti dan Awaluddin tidak berada di lokasi saat kejadian sehingga diduga hal itu merupakan upaya untuk menyelamatkan Kades Ghonebalano dari jeratan hukum.

Gelar perkara kedua juga telah digelar pada 25 April 2025 untuk hasil pendalaman kasus. Namun, hasilnya adalah pihak Polres Muna akan kembali melakukan proses pendalaman ke-2.

“Upaya-upaya ini kami menduga sebagai bentuk mengkaburkan peristiwa dan terkesan melindungi pelaku dan ini menimbulkan mosi tidak percaya kami kepada pihak Polres Muna,” ucap Rahmat.

Untuk itu, pihak Keluarga korban menuntut Kapolda Sultra mencopot Kapolres Muna dan Kasat Reskrim Polres Muna karena dinilai tidak mampu menyelesaikan kasus yang terjadi di Desa Ghonebalano yang melibatkan Kades.

Mereka juga meminta Kabid Propam Polda Sultra dan Kabidkum untuk memeriksa seluruh penyidik yang terlibat dalam proses pemeriksaan tindakan pengeroyokan yang terjadi di Desa Ghonebalano yang diduga ketidaksesuaian penerapan pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 dan 56 pada kasus itu.

Tuntutan berikutnya yaitu meminta Dirkrimum Polda Sultra untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut karena sudah tidak mempercayai proses yang dilakukan oleh Polres Muna.

Kasubag Pelayanan, Pengaduan Bid Propam Polda Sultra, AKP Darul Aqsa mengatakan, kedatangan keluarga besar La Ode Pidi bin La Ode Binta itu ke Polda Sultra karena meragukan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Muna terkait dengan tidak ditahannya Kades Ghonebalano.

Gegara Kasus Kades Ghonebalano, Kinerja Polres Muna Diadukan ke Polda Sultra
AKP Darul Aqsa

“Mereka menganggap ada 3 pelaku. Dua ditahan, yang 1 ini (Kades) tidak ditahan. Ada ketidakpuasan dengan itu,” ungkapnya.

AKP Darul mengatakan, aduannya telah diterima untuk dianalisa dan akan diajukan ke pimpinan untuk instruksi selanjutnya, apakah ditindaklanjuti di Propam atau dilempar ke Pengawas Penyidikan (Wassidik) untuk diasistensi karena berkaitan dengan SOP penyidikan.

“Apakah penyidiknya bagaimana? Digelarkan kembali di sini (Polda Sultra)? untuk melihat apa betul kecurigaannya mereka ini. Kalau memang fakta-faktanya bahwa Kades melakukan pemukulan berarti kan harus ditersangkakan juga. Atau mungkin terjerat pasal lain,” ujar AKP Darul.

Ia menyebut, institusi harus melaksanakan tugas sesuai aturan. Tidak ada toleransi untuk setiap pelanggaran SOP yang berlaku. Pihak Polda Sultra akan tegas pada setiap personel yang melakukan pelanggaran SOP. (B/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan