SULTRATOP.COM, KONAWE SELATAN – Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Supriyani kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (29/10/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim ini memasuki tahap pembacaan putusan sela, dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konsel, Ujang Sutisna.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody, dalam keterangannya menjelaskan bahwa Majelis Hakim menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, yang mengklaim penyidikan kasus ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan terdapat pelanggaran kode etik Polri.
Majelis Hakim berpendapat bahwa keberatan kuasa hukum tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi yang dapat diterima berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Hakim menilai dakwaan terhadap Supriyani telah memenuhi uraian yang cermat dan lengkap terkait waktu, tempat, serta perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa.
Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian di persidangan untuk menguji kebenaran dakwaan. Putusan sela Majelis Hakim merincikan tiga poin:
Menolak seluruh keberatan kuasa hukum terdakwa.
Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 104/Pid.Sus/2024/PN.Andoolo.
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Setelah pembacaan putusan sela, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi anak korban dan dua anak saksi lainnya secara tertutup. Sidang akan dilanjutkan 30 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan. (B-/ST)
Penulis: Bambang Sutrisno