SULTRATOP.COM, KENDARI – Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari terhadap tiga rumah dan delapan kios di Jalan Kiai Haji Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berujung kericuhan, Rabu (21/5/2025).
Warga yang terdampak menolak penggusuran dan melakukan perlawanan, bahkan ada yang nekat memblokade alat berat sambil berteriak: “Sampai mati saya pertahankan rumah ini!”.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, belasan masyarakat menolak terjadinya pengusiran yang dilakukan PN Kendari, dan meminta pengukuran ulang dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Salah satu pemilik rumah yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya melakukan perlawanan hingga menjadikan nyawa sebagai taruhannya. Tidak berselang lama, tiga orang dari kelompok masyarakat melakukan upaya perlawanan dengan cara memblokade alat berat ekskavator.
“Sampai matipun saya tidak akan terima rumah ku diratakan dengan tanah, 25 tahun saya tinggal dan membesarkan anak-anak. Kemudian, kalian datang dengan penegak hukum yang mau dibayar, ini tidak murni putusan pengadilan, ini perampasan hak orang,” katanya dengan amarah.
Namun, dengan berbagai cara perlawanan yang dilakukan pemilik rumah dan kelompok masyarakat, tidak mampu menghentikan laju ekskavator.
Setidaknya, 3 rumah permanen, 1 bangunan permanen coffee shop, dan 8 kios pedagang kaki lima habis tergusur. Mereka berupaya menyelamatkan barang-barang berharga dengan cara dikumpulkan, kemudian dilanjutkan evakuasi.
Panitera PN Kendari, Armin, mengatakan bahwa sejak 7 Mei 2025 pihaknya telah mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pengosongan bangunan agar memudahkan proses eksekusi lahan.
“Karena tidak mengindahkan peringatan, ya otomatis kami bongkar secara paksa bangunan ini. Mereka juga sudah lakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, sampai dengan Kasasi—mereka kalah semua dalam perkara ini dan dimenangkan oleh Hj. Risso,” ujar Armin.
Armin mengungkapkan, eksekusi hari ini dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, dan Pengadilan Negeri (PN) Kendari hanya menindaklanjuti keputusan tersebut.
Selain itu, sengketa tersebut telah berlangsung sejak belasan tahun lalu antara (alm) Naim dan Risso, yang memperebutkan lahan seluas 118 meter persegi, dengan ukuran bagian kiri ke belakang 50 meter dan bagian kanan ke belakang 60 meter.
“Perlawanan yang dilakukan masyarakat tidak bisa menghentikan kekuatan hukum tetap PN Kendari,” singkatnya.
Kabag Ops Polresta Kendari, AKP Picha, menjelaskan bahwa sesuai dengan permintaan PN Kendari terkait eksekusi, Polresta Kendari melakukan pengamanan guna mengawal jalannya proses hukum.
“Sesuai permintaan Pengadilan Negeri Kendari, kami melakukan pengamanan dan menyiagakan 115 personel Polresta Kendari. Alhamdulillah, situasi masih aman, kondusif, dan terkendali. Meskipun ada upaya perlawanan dari masyarakat selaku pihak termohon yang merasa memiliki sebelumnya, kami pun melakukan upaya persuasif agar yang bersangkutan mengindahkan apa yang menjadi keputusan pengadilan. Sehingga, kita memberikan pengertian dan yang bersangkutan memahami untuk merelakan adanya eksekusi,” pungkasnya. (===)
Laporan: Bambang Sutrisno