SULTRATOP.COM, KENDARI – Mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara, Ariyani Arfah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Kamis (26/6/2025).
Ariyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan surat, yang menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp5,2 miliar dalam kurun waktu empat tahun, sejak 2021 hingga 2024.
Penahanan dilakukan setelah Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kendari mengantongi bukti kuat terkait praktik penggelapan pendapatan perusahaan
Modus operandi yang digunakan Ariyani diduga melibatkan manipulasi laporan keuangan dengan cara memalsukan tanda tangan pimpinan perusahaan salah satu BUMN ternama di Kota Kendari.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Selain dijerat dengan tindak pidana korupsi, yang bersangkutan juga akan dikenai pasal pemalsuan surat,” tegas Ronal saat dikonfirmasi pada Kamis (26/6/2025).
Ia menambahkan, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ariyani Arfah langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, penyidik Kejari Kendari telah melakukan penggeledahan di kantor PT Pos Indonesia Cabang Kendari yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama dua jam tersebut, sejumlah dokumen penting yang disimpan dalam boks besar berhasil disita sebagai barang bukti. (B/ST)
Laporan: M8