SULTRATOP.COM, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio mengomentari pergeseran APBD 2024 yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Pergeseran ini telah memicu polemik antara Pemkot dan DPRD Kendari.
Dalam keterangannya, Asrun mendukung langkah Pemkot Kendari tersebut dengan alasan hasil evaluasi, Pemkot belum memenuhi alokasi anggaran belanja infrastruktur publik dalam rancangan Perda Kota Kendari tentang APBD 2024.
Hal tersebut diamininya saat dikonfirmasi kembali awak media Sultratop.com via pesan WhatsApp pada Selasa (16/7/2024). Hasil evaluasi tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 693 Tahun 2023.
“Olehnya itu, dalam evaluasi itu disebutkan Pemkot Kendari harus mengupayakan untuk mengalokasikan anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja daerah,” tulisnya di pesan WhatsApp.
Asrun juga memperlihatkan tabel belanja infrastruktur pelayanan publik dalam Keputusan Gubernur Sultra itu. Tertera belanja infrastruktur pelayanan publik dengan total belanja daerah Rp1,573 triliun dengan belanja bagi hasil Rp0 dan bantuan keuangan Rp0.
Dengan demikian, jumlah belanja bagi hasil ditambah bantuan keuangan sama dengan Rp0, atau selisih dengan belanja daerah tetap Rp1,573 triliun. Sementara rumus minimal belanja infrastruktur pelayanan publik yaitu 40 persen x selisih menghasilkan Rp629 miliar.
Disebutkan pula jumlah belanja infrastruktur daerah sebesar Rp345 miliar. Terkait hal itu, Pemkot Kendari belum memenuhi alokasi anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik dalam rancangan Perda Kota Kendari tentang APBD 2024.
“Kalau tidak memenuhi syarat minimal itu salah, sesuai UU No 1 Tahun 2022, lampiran Permendagri No 15 Tahun 2023,” tambahnya.
Kendati demikian, Ketua Pansus DPRD Kendari, Laode Ashar menyebut bahwa langkah Sekda mengomentari pergeseran APBD 2024 sama dengan “menikam” diri sendiri. Ia menyebut, mekanisme sampai menjadi Perda itu ada.
“Dibahas di Banggar DPRD Kendari, ditetapkan di paripurna, setelah itu dokumen itu dievaluasi oleh gubernur,” ungkapnya.
Kata Ashar, selaku Ketua TAPD Provinsi, Sekda itu paham tentang seperti apa postur APBD Kota Kendari pada saat evaluasi. Harusnya, ketika hasil evaluasi ditemukan belum mencukupi 40 persen yang dimaksud, Pemprov harus menolak dan mengembalikan rancangan itu ke Pemkot Kendari.
“Makanya saya bilang dia ‘tikam’ diri sendiri. Sementara, pergeseran yang dilakukan ini ketika sudah menjadi dokumen APBD. Artinya tahapan evaluasi sudah selesai. Setelah APBD menjadi Perda,” ujar Ashar.
Kata Anggota Komisi III DPRD Kendari itu, kelemahannya adalah setelah ditetapkan menjadi buku APBD 2024 yang ditetapkan dalam Perwali diobok-obok saat Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup masuk. Tindakan itulah yang menganggap Sekda keliru dalam menyampaikan pergeseran itu.
Kendati demikian, ia memaklumi hal tersebut dengan anggapan bahwa Sekda Sultra hanya mengikuti berita di media bukan mengikuti dari awal apa yang disoal oleh Pansus DPRD Kendari. Untuk itu, Ashar menyarankan pihak Pemprov Sultra tidak berkomentar jika tidak mengetahui keadaan sesungguhnya. (===)
Kontributor: Ismu Samadhani