SULTRATOP.COM, KENDARI — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari bakal meninjau aktivitas pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT Mega Amalia di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Anggota Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik, mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aduan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Gerbang Kota pada Senin (21/7/2025).
Mereka mengadukan dugaan aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh PT Mega Amalia berdampak negatif pada kesehatan, mengakibatkan banjir lumpur, kerusakan rumah warga hingga mengakibatkan kerugian properti.
“Kami akan segera menjadwalkan RDP bersama Pemkot Kendari dan pihak pengembang. Kami juga akan melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung dampaknya,” ungkap Rajab di Kendari pada Selasa (22/7/2025).
DPRD Kendari akan melihat master plan proyek pembangunan tersebut. Jika ada dampak nyata kepada masyarakat maka sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab pengembang. Bahkan, Rajab mengaku akan melakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin proyek jika ada pelanggaran serius ditemukan.
Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Gerbang Kota, Sarman mengatakan, pihaknya menduga perusakan rumah warga dilakukan secara ilegal oleh pihak pengembang.
Kata dia, dugaan tindak pidana perusakan itu masuk dalam pelanggaran hukum berdasarkan pasal 406 ayat 1 junto pasal 170 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.
“Kami meminta DPRD, Satpol PP, dan warga untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek. Kami menuntut agar izin pembangunan segera dihentikan, dan pihak pengembang serta pemilik lahan bertanggungjawab penuh termasuk pada kerugian masyarakat,” tuturnya. (b-/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani