SULTRATOP.COM, KENDARI – Tetap ngotot menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol pada bulan Ramadan siap-siap akan dijatuhi sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra), LM Fitrah Asyad mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya bersama kepolisian telah melakukan pembinaan kepada para distributor terkait larangan tersebut. Sementara para pengecer merupakan kewenangan kabupaten/kota.
Di Sultra, terdapat 7 distributor minuman beralkohol yang titiknya tersebar di Kota Kendari yaitu satu di Anduonohu, dua di Mandonga, dua di Lepo-Lepo, dan dua di Kota Lama.
“Secara umum distributor merupakan kewenangan provinsi. Mereka harus menjaga pengecernya agar selama bulan Ramadan tidak boleh melakukan penjualan miras,” ungkapnya di Kendari pada Selasa (25/2/2025).
Sebagai langkah lanjut untuk imbauan tersebut, Disperindag Sultra akan bersurat ke kabupaten/kota yang memiliki kewenangan untuk membina para pengecer di wilayah masing-masing dengan membuat surat edaran larangan menjual minuman beralkohol selama Ramadan.
Kata Fitrah, jika ke depannya para pengecer kedapatan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Upaya dan langkah itu dilakukan untuk menjaga ketenangan dan ketenteraman umat muslim di Sultra selama menjalankan puasa di bulan Ramadan. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani