SULTRATOP.COM – Sebuah tautan beredar di media sosial Facebook yang diklaim website pendaftaran untuk pembebasan biaya tarif listrik PLN bagi konsumen rumah tangga dan pemberian keringanan tagihan kepada konsumen rumah tangga.
Konten tersebut diunggah oleh halaman Facebook “Peduli listrik Indonesia” pada 16 Mei 2025. Hingga 20 Mei 2025 telah mendapat 86 tanda suka, dua komentar, dan satu kali dibagikan.
Berikut narasi unggahan tersebut.
Mendukung Kebijakan Pemerintah terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga dan pemberian keringanan tagihan kepada konsumen rumah tangga Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menyiapkan cara mendapatkan program PLN Peduli tersebut.
Sesuai dengan janji pemerintah, PLN Peduli akan melakukan pengisian Voucher Gratis kepada para pelanggan setia PLN.
Berikut cara daftar mendapatkan discount 50%
Kemudian narasi di dalam gambar adalah sebagai berikut.
Bantuan Pemerintah Pengguna Day Listrik
- 450VA, 100RB/Bulan
- 900VA, 200RB/Bulan
- 1.300VA, 300RB/Bulan
- 4.2.200VA, 500RB/Bulan
- 5.3.500VA, 700RB/Bulan
Segera Daftar Sekarang
Pemeriksaan Fakta
Tim Cek Fakta Redaksi Sultratop.com menelusuri informasi tersebut di situs resmi PT PLN (Persero) yakni web.pln.co.id. Tidak ada informasi tentang website pendaftaran untuk pembebasan biaya tarif listrik tersebut.
Halaman Facebook dan website tersebut terindikasi palsu, alias bukan saluran informasi resmi dari PLN. Halaman Facebook yang menyebar narasi tersebut bernama Peduli listrik Indonesia, padahal halaman Facebook resmi PLN bernama PLN 123 yang bercentang biru.
Saat tautan palsu itu diklik, justru mengarah ke situs yang tidak menampilkan informasi resmi mengenai afiliasi dengan PLN, tetapi muncul fitur pendaftaran berisi kolom untuk memasukkan nama lengkap dan nomor telegram aktif. Permintaan data pribadi ini dapat berisiko bagi pengguna dan berpotensi disalahgunakan.
Selain itu, narasi yang mengatakan pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga dan pemberian keringanan tagihan kepada konsumen rumah tangga adalah keliru. Program pengurangan pembayaran listrik rumah tangga yang pernah dilaksanakan pemerintah adalah diskon listrik atau potongan tarif listrik, tapi program ini sudah lama berakhir.
Mengutip Detik.com, Pemerintah melalui PT PLN (Persero) pernah memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% yang berlaku dari 1 Januari sampai 28 Februari 2025. Diskon tarif listrik dari pemerintah ini bisa diperoleh untuk pelanggan rumah tanggal prabayar maupun pascabayar dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga 2.200 VA. Kebijakan tersebut kemudian tak diperpanjang lagi.
Kesimpulan
Hasil verifikasi Tim Cek Fakta Sultratop.com menyimpulkan narasi yang mengatakan tautan yang beredar di Facebook bisa digunakan mendaftar pembebasan biaya tarif listrik PLN bagi konsumen rumah tangga dan pemberian keringanan tagihan kepada konsumen rumah tangga adalah keliru. Website dan halaman Facebook yang menyebarkan tautan tersebut tergolong palsu dan terindikasi sebagai penipuan. (===)
Laporan: Tim Redaksi