SULTRATOP.COM – Informasi tentang mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim resmi jadi tersangka tindak pidana korupsi Rp2 triliun beredar di media sosial Tiktok. Nadiem juga diklaim sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
Akun Tiktok yang mengunggah konten tersebut adalah @andalusia77 pada 29 Mei 2025. Dalam unggahan itu turut dipasang foto Nadiem Makarim lengkap dengan data diri berupa tempat tanggal lahir (TTL) dan usia.
Berikut narasi dalam konten tersebut.
NADIEM MAKARIM DPO KEJAGUNG
POLISI REPUBLIK INDONESIA
DPO (DAFTAR PENCARIAN ORANG)
TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI 2 TRLYUN.
NAMA : NADIEM MAKARIM
TTL : 4 Juli 1984 (usia 40 tahun), Singapura
GENDER : LAKI-LAKI
UMUR : 49 tahun
JIKA MENEMUKAN KEBERADAAN ORANG INI TOLONG HUBUNGI POLSEK TERDEKAT
Pemeriksaan Fakta
Tim Cek Fakta Redaksi Sultratop.com memeriksa informasi tersebut di berbagai situs media arus utama yang kredibel. Hasilnya, tidak ada pemberitaan terkait Nadiem masuk DPO maupun soal penetapan tersangka.
Kemudian terkait data profil Nadiem, ada kesalahan pada umur yang tertulis 49 tahun. Berdasarkan data di Wikipedia, Nadiem memang lahir 4 Juli 1984 di Singapura, yang berarti Mei 2025 masih berusia 40 tahun.
Sebagai informasi, saat ini Nadiem dikaitkan dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud-Ristek periode 2019-2022. Proyek itu menelan angka Rp9,9 triliun dengan dana alokasi khusus mencapai Rp6,3 triliun.
Mengutip metrotvnews.com, Kejagung menilai pengadaan Chromebook tak sesuai dengan rekomendasi hasil uji coba 1.000 unit laptop serupa pada 2018-2019, lantaran keterbatasan infrastruktur internet di sejumlah daerah.
Saat ini penyidik masih mendalami siapa sosok yang mengorkestrasi pemufakatan jahat agar proyek pengadaan Chromebook tetap berjalan. Kejaksaan tengah mendalami apakah praktik tersebut berkaitan dengan upaya mark-up harga, pengurangan volume, atau bahkan pengadaan fiktif.
Perkembangan terbaru, Kejagung mengaku telah memeriksa dua Stafsus eks Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Mengutip cnnindonesia.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut kedua Stafsus yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu merupakan Fiona Handayani dan Juris Stan.
Harli menjelaskan pemeriksaan dilakukan penyidik lantaran keduanya sebagai Stafsus diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook.
“Tentu sebagai Stafsus maka dari informasi yang diperoleh penyidik dari dokumen bahwa yang bersangkutan memiliki peran juga dalam dugaan perkara ini,” ujarnya pada 28 Mei 2025 sebagaimana dikutip cnnindonesia.com.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung tidak menutup kemungkinan bakal memeriksa Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbud-Ristek, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.
“Tergantung kebutuhan penyidik, pihak mana pun bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, 27 Mei 2025, sebagaimana dikutip Tempo.co.
Kesimpulan
Verifikasi Redaksi Sultratop.com menyimpulkan informasi bahwa mantan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim jadi DPO dan tersangka korupsi Rp2 Triliun adalah salah atau tidak benar. Kejagung masih mempertimbangkan kemungkinan bakal memeriksa Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook. (===)
Laporan: Tim Redaksi