SULTRATOP.COM – Konten tentang Partai Golkar yang mendukung pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming beredar di media sosial Tiktok.
Salah satu akun Tiktok yang mengunggah konten tersebut adalah @hary.porter32 pada 30 Mei 2025. Hingga 1 Juni 2025, unggahannya telah mendapat 445 tanda suka, 101, komentar, 36 tanda simpan, dan 15 kali dibagikan.
Berikut narasi dalam konten.
Nah GOLKAR sudah dukung pemakzulan Gibran. Bentar lagi nyusul PDIP.
Kalo 2 parti ini sudah dukung yakin lah Gibran ke laut.
Pemeriksaan Fakta
Tim Cek Fakta Redaksi Sultratop.com mencari informasi tentang Partai Golkar yang mendukung pemakzulan Wakil Presiden Gibran di berbagai media online arus utama yang kredibel. Hasilnya tidak ada pernyataan resmi dari Partai Golkar yang mendukung pemakzulan Gibran.
Pernyataan terakhir partai Golkar adalah pada 7 Mei 2025 yang menyatakan pintu pemakzulan terhadap Gibran tertutup. Hal itu merespons tuntutan forum purnawirawan TNI untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming atas dugaan pelanggaran etik.
“Mas Gibran terpilih secara konstitusional melalui pemilihan presiden dan wakil presiden, dipilih oleh 58 persen rakyat Indonesia secara konstitusional,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji, sebagaimana dikutip CNN Indonesia.
Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia juga pernah menanggapi tuntutan forum purnawirawan TNI tersebut. Dia mengatakan pemerintah harus menanggapi serius tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Namun khusus poin kedelapan yang meminta Gibran dimakzulkan, Doli mengingatkan bahwa ada mekanisme pergantian seperti tertera pada Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Dasar 1945.
“Apakah melanggar Konstitusi sekarang setelah menjabat wapres? Enggak ketemu. Kinerja? Selama ini saya kira apa yang ditugaskan Presiden selama dia jadi wapres, saya kira berjalan baik. Terus apalagi? Enggak ada. Sakit? Dia sehat. Nah, jadi belum ketemu alasannya,” katanya sebagaimana dikutip Tempo.co.
Mengutip Detik.com, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Pada poin kedelapan yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Kesimpulan
Tim Redaksi Sultratop.com menyimpulkan klaim bahwa Partai Golkar yang mendukung pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming merupakan informasi yang salah. (===)
Laporan: Tim Redaksi