SULTRATOP.COM, KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus AL (22), DPO pelaku penebasan terhadap seorang tukang ojek. AL ditangkap pada Senin (12/5/2025) di Lorong Levis, Kampung Salo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengungkapkan, AL merupakan target Operasi Pekat Anoa 2025. Ia tidak hanya terlibat dalam kasus penebasan, tetapi juga sejumlah tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polresta Kendari.
“Pelaku yang berinisial AL ini bukan kasus penganiayaan saja yang dia lakukan, tetapi sudah melakukan tindak kejahatan beberapa kali di wilayah hukum Polresta Kendari,” ucap AKP Nirwan kepada awak media, Selasa (13/5/2025).
Di antara kejahatan pelaku, kata Nirwan, aksi premanisme yang dilakukan sebanyak 39 kali, lalu kasus pencurian dan kekerasan sebanyak 2 kali, kemudian penggelapan handphone dengan modus meminjam handphone korbannya.
Sebelumnya peristiwa penebasan yang dilakukan pelaku terhadap seorang tukang ojek terjadi pada Minggu, 20 April 2025 di Jalan Mangga Dua 1, Kelurahan Kampung Salo sekitar pukul 05.30 WITA.
Saat itu pelaku AL bersama dengan rekannya yang hingga saat ini masih buron melakukan penganiayaan dengan menebas bagian tangan dan punggung korban menggunakan parang tanpa diketahui penyebabnya.
“Pelaku AL saat ini kami amankan di Mako Sat Reskrim Polresta Kendari untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara pihak kami masih mengejar pelaku lainnya yang turut membacok korban,” tutupnya. (b-/ST)
Penulis : M8