SULTRATOP.COM, MUNA BARAT — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menahan 15 sertifikat tanah yang telah diterbitkan. Penahanan dilakukan karena tanah yang menjadi objek sertifikat tersebut masih dalam proses sengketa antara H. La Ndamu dan Kepala Desa Kasimpa Jaya, Ancar Alimin.
Kepala Kantor BPN Mubar, Edison, membenarkan adanya penahanan terhadap 15 sertifikat di atas lahan yang disengketakan di Desa Kasimpa Jaya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima aduan dari keluarga H. La Ndamu terkait klaim atas tanah tersebut, sehingga BPN merasa perlu menghentikan sementara proses lebih lanjut.
Menindaklanjuti aduan tersebut, BPN Mubar sempat memfasilitasi upaya mediasi antara kedua pihak. Namun, mediasi itu tidak menghasilkan kesepakatan. Edison mengatakan bahwa pihaknya kemudian menyerahkan penyelesaian sengketa kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur lain, di luar mediasi yang diselenggarakan BPN.
Ketika ditanya mengenai identitas pemilik dalam 15 sertifikat tersebut, yang kabarnya atas nama istri, anak, adik, dan ipar dari Kepala Desa Kasimpa Jaya, Edison tidak memberikan jawaban tegas. Ia tidak membenarkan, namun juga tidak membantah informasi itu.
Edison menambahkan bahwa jika mediasi berjalan baik, pihaknya sebenarnya berencana menyampaikan daftar nama-nama yang tercantum dalam sertifikat.
Ia juga menjelaskan bahwa peta objek tanah yang disengketakan, yang dipegang oleh pihak H. La Ndamu, merupakan produk dari BPN. Namun, menurut Edison, yang diakui secara sah sebagai bukti kepemilikan tanah adalah sertifikat resmi yang terdaftar di BPN.
Menanggapi tudingan bahwa BPN Mubar berpihak atau bekerja sama dengan pihak H. La Ndamu, Edison membantah keras hal tersebut. Ia menegaskan bahwa lembaganya hanya bertindak sebagai fasilitator mediasi dan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang paling berhak atas tanah tersebut.
“Kami mengupayakan solusi perdamaian kepada kedua pihak ini. Kalaupun mereka tidak mau berdamai, kami mempersilakan untuk menempuh jalur hukum. Yang pasti, kami belum bisa menentukan siapa yang memiliki legalitas atas tanah yang disengketakan ini,” ujar Edison saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025).
Edison menambahkan, jika para pihak memilih jalur hukum keperdataan, BPN akan menunggu putusan resmi dari pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. (B/ST)
Kontributor: Adin