21 November 2024
Indeks

BP Jamsostek Gandeng Perumda Pasar Kendari Lindungi Pekerja Mandiri

  • Bagikan
BP Jamsostek Gandeng Perumda Pasar Kendari Lindungi Pekerja Mandiri

SULTRATOP.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Kendari melakukan penandatanganan kerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari mengenai kerja sama sistem keagenan di Kantor Perumda Pasar Kota Kendari, Rabu (15/5/2024).

Perjanjian ini ditanda tangani langsung oleh Kepala BP Jamsostek Kendari Muhamad Abdurrohman Sholih dan Direktur Utama Perumda Pasar Kota Kendari Saipuddin.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Abdurrohman menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya sektor bukan penerima upah atau pekerja mandiri yang ada di pasar se-Kota Kendari.

Menurutnya, tantangan yang dihadapi saat ini adalah banyaknya masyarakat belum paham mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi mereka yang bekerja secara mandiri atau tidak bekerja dalam sebuah perusahaan.

Sehingga perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan agar masyarakat aktif dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ada dua program yang dapat diikuti oleh masyarakat pekerja yang ada di pasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian mengalami kenaikan manfaat seperti santunan jaminan kematian peserta mendapat sebesar Rp42 juta.

“Jika peserta mengalami kecelakaan kerja maka mendapat santunan sementara tidak mampu bekerja, biaya transportasi, dan manfaat beasiswa bagi anak korban paling banyak dua orang anak hingga perguruan tinggi,” katanya melalui siaran persnya.

Saat BP Jamsostek juga bekerjasama dengan rumah sakit maupun layanan kesehatan lainnya yang ada di Kota Kendari sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

PLKK ini berfungsi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan bagi peserta jika mengalami kecelakaan kerja sehingga peserta dapat segera ditangani.

Abdurrohman menambahkan dengan dilakukannya penandatanganan kerjasama ini diharapkan seluruh pekerja mandiri khususnya di daerah Kota Kendari dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakeraan.

“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah seperti resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, mereka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan manfaat program yang didaftarkan,” ujarnya.

Penulis: Ilham Surahmin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan