18 October 2024
Indeks

Bawaslu Kendari Ingatkan ASN Tak Sukai Postingan Calon Kepala Daerah di Media Sosial

  • Bagikan
d74a7329 f759 4e48 b1ee 014ccc36db97 Bawaslu Kendari Ingatkan ASN Tak Sukai Postingan Calon Kepala Daerah di Media Sosial
Anggota Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Iman (berada dipanggung, ketiga dari kiri) dalam kegiatan Rakor Forkopimda Kendari terkait Netralitas ASN di Aula Samaturu. (Foto: Bambang Sutrisno/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari mengingatkan ASN lingkup Pemkot Kendari untuk tak menyukai postingan calon kepala daerah (cakada) di media sosial (medsos).

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Iman dalam kegiatan rakor Forkopimda Kendari terkait netralitas ASN, bertempat di Aula Samaturu, Rabu (16/10/2024) pagi.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Tak hanya menyukai postingan cakada, ASN bahkan dilarang berkomentar hingga membagikan postingan tersebut.

“Menyukai, mengomentari, atau membagikan postingan itu merupakan bentuk keberpihakan ASN. Oleh karena itu dilarang,” kata Wa Ode Nur Iman.

Jenis postingan yang dimaksud tidak terbatas, baik postingan berupa foto dan video yang memuat kegiatan politik ataupun kegiatan personal.

“Termasuk misalnya foto pesta paslon, juga tidak boleh like karena itu tadi bentuk keberpihakan seorang ASN,” sambungnya.

Selain itu, pegawai juga dilarang mengikuti kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota Kendari maupun paslon Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kecuali, ASN berkomitmen untuk menghadiri seluruh kampanye paslon kepala daerah dan bersikap pasif agar tidak terkesan berpihak kepada salah satunya.

Meski demikian menurut Iman, hal tersebut cukup sulit dilakukan sehingga ASN bisa mencari tahu visi-misi dan program paslon melalui website resmi KPU Kendari.

Hingga saat ini Bawaslu mencatat adanya satu pelanggaran netralitas ASN di lingkup Pemkot Kendari.

ASN kecamatan tersebut dilaporkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bahwa telah melanggar netralitas.

Oknum kemudian diproses di Bawaslu Kota Kendari dan statusnya sudah selesai beberapa minggu lalu.

Saat ini pelanggaran tersebut sudah masuk ke tahap rekomendasi ke BKN dan Pj Wali Kota Kendari.

“ASN ini membenarkan mengantar undangan salah satu paslon, prosesnya sudah selesai di Bawaslu, selanjutnya akan diproses oleh BKN dan Pj Wali Kota,” tegas Iman.

Dia berharap, kasus tersebut menjadi peringatan bagi ASN lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama. (B/ST)

Penulis: Bambang Sutrisno

 

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan