SULTRATOP.COM β Upaya Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) menghadirkan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah mulai menunjukkan hasil nyata. Sepanjang 2025, sebanyak 200 rumah berhasil dibangun dan ditempati warga, sementara 179 rumah serta dua rumah ibadah yang terdampak gempa di Kolaka Timur telah tuntas direhabilitasi.
Langkah ini menjadi wujud komitmen ASR bahwa kesejahteraan keluarga dimulai dari rumah yang aman, sehat, dan bermartabat.
Gubernur ASR mendorong percepatan pembangunan ini melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Sultra sebagai motor penggeraknya. Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi instrumen utama untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki atau membangun kembali rumah tidak layak huni menjadi hunian yang sehat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Sultra, La Ode Muhammad Nurjaya, menjelaskan bahwa sejak Januari hingga saat ini pihaknya telah menuntaskan pembangunan baru maupun pembenahan 200 unit rumah di berbagai wilayah Sultra. Selain itu, sesuai arahan Gubernur ASR, rehabilitasi terhadap 179 rumah, satu masjid, dan satu pura akibat gempa bumi awal 2025 di Kolaka Timur juga telah rampung.
βArtinya, yang dilakukan pemerintah di tahun 2025 ini tujuannya supaya bagaimana masyarakat itu bisa sejahtera. Perekonomian ini kan mulainya dari rumah. Jadi masyarakat yang bermukim terutama yang berpenghasilan rendah ini bisa membangun dirinya dari rumah masing-masing,β ujar Nurjaya saat ditemui di kantornya, Selasa (18/11/2025).
Data Dinas Perumahan Sultra mencatat, 200 rumah yang mendapat bantuan tersebar di 13 kabupaten/kota, yakni 12 unit di Baubau, 14 di Bombana, 10 di Buton, 10 di Buton Selatan, 15 di Buton Tengah, 15 di Buton Utara, 20 di Kendari, 20 di Kolaka, 20 di Kolaka Utara, 10 di Konawe Kepulauan, 10 di Wakatobi, 22 di Muna, dan 22 unit di Muna Barat.
Nurjaya menerangkan, kategori rumah tidak layak huni dinilai dari kondisi atap, lantai, dan dinding (Aladin). Selain itu, ukuran rumah juga menjadi faktor penentu kelayakan, di mana standar teknis menetapkan kebutuhan minimum 9 meter persegi per orang.
Setiap rumah yang masuk program diperbaiki berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota yang diverifikasi tim provinsi melalui surat keputusan gubernur. Anggaran per unit ditetapkan maksimal Rp50 juta, mencakup biaya tukang, PPn, PPh, dan komponen lain.
Ia menegaskan, keberhasilan menuntaskan 200 unit rumah menjadi pijakan awal dari target jangka panjang yang telah digariskan Gubernur ASR. Dinas Perumahan akan terus memperluas jangkauan program hingga ke daerah terpencil yang selama ini minim akses pembangunan.
Pemprov Sultra memastikan bahwa pembangunan hunian layak akan tetap menjadi agenda strategis di tahun-tahun berikutnya, sebagai langkah mempercepat pertumbuhan sosial dan mengurangi ketimpangan kesejahteraan di Sulawesi Tenggara. (Adv)
















