SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dengan pendapatan daerah ditargetkan naik menjadi Rp1,691 triliun. Sementara itu, belanja daerah justru mengalami pengurangan dari rencana awal, menyesuaikan dengan kondisi keuangan dan arah kebijakan pembangunan.
Perubahan APBD tersebut diserahkan Pemkot Kendari ke DPRD dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (3/9/2025). Penyesuaian anggaran dilakukan bersama legislatif sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 316 Ayat 1.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menjelaskan bahwa perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 memuat sasaran pembangunan yang sejalan dengan agenda nasional.
Beberapa di antaranya yaitu percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas SDM pendidikan dan kesehatan, penanggulangan pengangguran, pemulihan dunia usaha, serta percepatan pembangunan infrastruktur dasar.
“Perubahan KUA ini selain bertujuan sebagai dasar atau pedoman dalam menyusun PPAS APBD, juga sebagai pedoman kebijakan umum APBD dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2025, serta menentukan perubahan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2025 agar sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada,” ungkap Sudirman.
Adapun ringkasan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 yaitu:
Pendapatan daerah yang terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelumnya ditargetkan sebesar Rp1.661.515.792.242,00 (Rp1,661 triliun) bertambah menjadi Rp1.691.333.655.573,00 (Rp1,691 triliun).
Selanjutnya, belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga sebelumnya dianggarkan sebesar Rp1.653.609.466.928,27 (Rp1,653 triliun) dikurangi menjadi Rp1.652.942.532.623,06 (Rp1,652 triliun).
Penerimaan pembiayaan daerah yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp51.783.153.158,27 (Rp51,783 miliar) dikurangi menjadi Rp21.298.355.522,06 (Rp21,298 miliar). Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp59.689.478.472,00 (Rp59,689 miliar).
Dokumen perubahan KUA-PPAS itu diserahkan langsung oleh Sudirman kepada Ketua DPRD Kendari, LM Inarto, untuk kemudian dibahas bersama tim anggaran pemerintah daerah dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kendari. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar penyusunan perubahan RKA-SKPD sekaligus rancangan Perda tentang perubahan APBD Kendari tahun 2025. (B-/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani