SULTRATOP.COM, KENDARI – Seorang pria berusia 18 tahun berinisial MHA nekat merampok uang tunai sebesar Rp7,5 juta dari BRILink milik kakak kandungnya sendiri.
Peristiwa perampokan ini terjadi pada Minggu, 13 April 2025, di sebuah gerai BRILink yang terletak di depan gerbang wisata Kendari–Toronipa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Saat kejadian, BRILink tersebut dijaga oleh wanita yang merupakan karyawan kakak pelaku. MHA datang membawa senjata tajam lalu mengancam korban dan memaksa menyerahkan uang. Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku.
Kapolsek Kendari, AKP Andriyas Saroy, mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Kamis, 29 Mei 2025, di kawasan MTQ Kendari setelah pelariannya selama satu bulan lamanya.
“Jadi setelah merampok uang milik kakak kandungnya sendiri sebesar Rp 7,5 juta, pelaku kemudian langsung kabur,” jelas AKP Andriyas kepada awak media, Jumat (30/5/2025).
AKP Andriyas menambahkan bahwa MHA juga merupakan tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat di kawasan Kecamatan Kendari Barat. Dalam kasus ini, pelaku juga menggunakan pisau untuk mengancam korban.
“Sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual pelaku di Kabupaten Kolaka. Saat ini, pelaku sudah kami tahan di Polsek Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait kedua kasus tersebut,” ujarnya. (b-/ST)
Laporan: M8